Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Imam Suyudi bertindak sebagai pejabat yang melantik. Dalam sambutannya, Imam berpesan kepada para notaris pengganti yang dilantik bahwa sebagai Notaris Pengganti wajib untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Hal ini guna memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik dan pelanggaran jabatan oleh notaris.
-
Selaku penerima protokol dari Notaris, Notaris Pengganti harus segera menyerahkan kembali protokol notaris kepada Notaris yang digantikan setelah masa cutinya berakhir, lanjutnya. Berita Acara penyerahan protokol tersebut agar segera diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris setempat, tutup Imam.
-
Nampak hadir pada acara ini, seluruh pejabat struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten beserta tamu undangan.
Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama Kepala Kantor Wilayah.