Minggu, 19 Juli 2026

Aduan Dana Kampung Madani Mandek, Inspektorat Bungkam, Ada Apa?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 6 Maret 2026 | 15:21 WIB
Gambar Ilustrasi Aduan Penyalahgunaan Dana Kampung Madani
Gambar Ilustrasi Aduan Penyalahgunaan Dana Kampung Madani

NAWACITAPOST.COM – Aduan dugaan penyalahgunaan Dana Kampung Madani di Kecamatan Tegalsari kini tak sekadar menjadi keluhan warga. Laporan yang sudah disampaikan kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, disebut belum menunjukkan progres jelas di meja Inspektorat.

Publik pun mempertanyakan komitmen pengawasan internal pemerintah kota.

Dalam pesan aduan yang beredar, warga secara tegas menyebut adanya dugaan penggunaan dana Kampung Madani tidak sesuai peruntukan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat justru disebut dialihkan untuk pembelian seperangkat sound system dan mixer.

“Saya hanya menyampaikan bahwa ada penyalahgunaan uang Kampung Madani yang selama ini dikelola Camat Tegalsari digunakan untuk pembelian sound system dan mikser. Bisa diturunkan inspektorat untuk periksa bendahara kecamatan Tegalsari. Sudah menyalahi aturan,” tulis pengadu dalam pesannya kepada Wali Kota.

Pengadu juga menyebut dana yang tersimpan di bendahara kecamatan diminta untuk direalisasikan dalam pembelian perangkat tersebut.

Ia menegaskan, sebagai warga, dirinya merasa berkewajiban melaporkan dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran di tingkat kecamatan.

Secara hukum, pengelolaan keuangan daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas menyebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didasarkan pada perencanaan yang sah dan sesuai peruntukan.

Sementara UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menekankan pertanggungjawaban administratif dan hukum atas setiap rupiah yang dikelola pejabat publik.

Tak hanya itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah dan perangkatnya wajib menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Jika benar dana program digunakan di luar perencanaan, maka berpotensi masuk kategori pelanggaran administrasi, bahkan dapat berimplikasi hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.

Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) seharusnya bergerak cepat. Berdasarkan ketentuan pengawasan internal pemerintah, setiap laporan masyarakat wajib ditelaah, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme audit atau klarifikasi. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi apakah aduan tersebut telah masuk tahap pemeriksaan awal atau masih sebatas diterima.

SorotJatim.com telah berupaya menghubungi pihak Inspektorat untuk meminta penjelasan terkait progres laporan tersebut dan berulang kali dijanjikan untuk memberikan klarifikasinya. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada itikat untuk pertemuan.

Pihak Kecamatan Tegalsari juga belum memberikan respons meski telah dihubungi berulang kali.

Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui proses penanganan laporan yang menyangkut penggunaan keuangan daerah. Apalagi dana Kampung Madani merupakan program berbasis partisipasi masyarakat yang sejatinya diawasi publik.

Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun publik berhak bertanya: sudah sejauh mana Inspektorat bekerja? Jika laporan telah diterima tetapi tak ada kepastian progres, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar anggaran, melainkan kredibilitas pengawasan internal pemerintah kota.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB