Jumat, 12 Juni 2026

Tiga Personil Jaksa Meraih Penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun dari Presiden RI

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Kamis, 25 Juli 2019 | 14:20 WIB
Kepahiang, NAWACITA - Jajaran Kejari Kepahiang pada tahun 2019 mendapat kejutan dengan diraihnya penghargaan dari Presiden RI mengenai pengabdian, Kesetiaan selama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diserahkan secara langsung melalui Kajari Kepahiang kepada tiga personil Jaksa atas pengabdiannya selama ini di halaman Kantor Kejari, Senin ( 22/7/2019 ) lalu.



Jaksa Hieronimus Tafona'o, SH, MH dan rekan sejawat menerima penghargaan.Dalam upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang H.Lalu Syaifudin, SH, MH menyerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun dari Presiden Republik Indonesia sebagai penghargaan yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan, penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 Tahun kepada HIRONIMUS TAFONA'O, S.H., M.H, Jabatan Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang, NETANYA MARGARETA, S.H Jabatan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kepahiang, MEI MAKARINA, S.H Jabatan Kaur Keuangan pada Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kepahiang.

-
Kajari menyerahkan piagam penghargaan kepada Kasi Pidum.

Kajari dalam sambutannya menyampaikan ”Selamat atas keberhasilan kepada penerima penghargaan, Beliau menghimbau pada jajaran Kejaksaan untuk terus berbuat bagi kepentingan negara dan bekerjalah sesuai dengan aturan, mekanisme semoga pada tahun tahun berikutnya seluruh aparatur sipil negara Kejari Kepahiang akan memperoleh penghargaan yang lebih baik lagi".

Dari informasi yang diperoleh di Kejari Kepahiang ketiga Jaksa peraih penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun dari Presiden Republik Indonesia memang telah memenuhi standar penilaian dari pemerintah pusat dan suatu anugrah.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini