Jumat, 12 Juni 2026

Komisi B DPRD Kota Jayapura Bahas Pembentukan Raperda Perikanan Bersama Kemenkumham, Ini Alasannya

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Senin, 22 Juli 2019 | 15:28 WIB
[gallery type="slideshow" ids="35227,35226,35224,35223,35222" orderby="rand"]

Jayapura, NAWACITA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Papua melakukan kolaborasi eksternal dengan melakukan fasilitasi pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda). Kali ini kolaborasi tersebut dilaksanakn bersama DPRD Kota Jayapura, yang secara khusus berkunjung langsung ke Jln. Raya Abepura, DPRD Kota Jayapura.

Adapun tujuannya, guna mengkonsultasikan Raperda perikanan Pemkot Jayapura. Kegiatan kolaborasi dan konsultasi itu dipimpin langsung Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum & HAM (Yankum HAM) diwakili Kabid Hukum Sutrisno, didampingi Kasubid Fasilitasi Hukum Daerah, Ruben Samai, beserta 3 JFT Perancang Per-UU, Selvy, Merdeka Putra dan Hendra Tahmrin.

Sementara itu dari Anggota DPRD pada Komisi B dipimpin langsung ketua Komisi,Yuli Rahman, didampingi Sekretaris Komisi B, Giovano Pattipawae, H.Kumar (Anggota), Amir Hamzah Siregar (Anggota) dan Otniel Deda (Anggota).

Dalam pemaparannya, berharap agar pihak Kemenkum HAM Papua bisa memfasilitasi pembuatan Raperda yang diajukan pihaknya, terkait Raperda izin usah perikanan di Kota Jayapura.

Menurutnya, proses pembuatan Raperda ini harus benar-benar konsen.

”Kami juga mohon petunjuk terkait item-item di raperda tersebut mungkin ada yang kurang dan perlu ditambah atau disempurnakan ke depannya," ujarnya Yuli Rahman.

Usai Rapat Ketua Komisi B DPRD Kota Jayapura kepada Humas Kanwil Papua, mangatakan, Raperda ini dibuat dengan tujuan mengcover nelayan-nelayan atau pelaku usaha khususnya di bidang perikanan Kota Jayapura.

"Tujuan yang lebih utama bagaimana harga ikan ini tidak terlalu mahal pada hari-hari ikan melimpah di kota Jayapura," ungkap Yuli Rahman.

Dikatakannya, Kota Jayapura merupakan kota transit berbatasan langsung dengan Kabupaten Jayapura, Keerom. Stoknikan kita juga sebenarnya bisa mencukupi untuk 2 kabupaten juga kota Jayapura.

"Kewenangan saat ini masih Provinsi yang laksanakan sehingga Kota belum memiliki kewenangan terkait itu, hal ini yang menjadi kendala di kota," Ujarnya.

Selain itu juga DPRD Kota Jayapura mengatur terkait retribusi, kami berharap PPI ini juga menjadi lahan untuk bertambahnya Penghasilan Asli Daerah (PAD) khususnya bidang perikanan.

Yuli Rahman juga menegaskan di Kota Jayapura tidak memiliki tambang, hanya memiliki sektor jasa dan perdagangan  saja tetapi bagaiman PAD ini bisa ada di Dinas Perikanan juga.

"Kita bisa manfaatkan kita punya PPI dan BBI sehingga adanya PAD yang bersumber dari PPI dan BBI," jelasnya.

Ketua Komisi B DPRD kota Jayapura mengapresiasi Kanwil Kemenkum HAM Papua yang selama kurang lebih 5 tahun berjalan kerja sama sangat baik.

"Dari segi pendampingan hukum kami sangat merasa terbantu terkait dengan batasan kewenangan, DPRD Kota seperti apa dan Provinsi seperti apa batasan kewenangannya," ujarnya.

Langkah selanjutnya dari rapat bersama Tim dari Kanwil Kemenkum HAM Papua, ke depan akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan data, rapat dengan komisi B, Dinas Perikanan dan Tim perancang dari Kanwil Kemenkum HAM Papua untuk mengambil data, sehingga kami bisa bicara jika sudah memiliki data.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini