Kamis, 11 Juni 2026

Penyuluhan Hukum Tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Serta Dampak Penggunaan Media social dalam Kehidupan Bermasyarakat

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Kamis, 18 Juli 2019 | 12:41 WIB


[gallery type="slideshow" ids="33842,33843,33844,33845,33847" orderby="rand"]


Banda Aceh, NAWACITA – Bertempat di ruang rapat salah satu coffe di Banda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan penyuluhan hukum kepada anggota Dharma Wanita Persatuan Kemenkumham Aceh dengan pokok materi undang-undang informasi dan transaksi elektronik serta dampak penggunaan media sosial dalam kehidupan bermasyarakat.


Diawali dengan sambutan oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan Kanwil Kemenkumham Aceh Nuril Agus Toyib yang sekaligus membuka acara.


Dalam sambutannya, disampaikan bahwa penyuluhan hukum adalah sebuah kegiatan komunikasi yang bertujuan menyebarluaskan informasi hukum dan juga sebagai forum silaturrahim antara para pengurus dan anggota Dharmawanita Pengayoman. Dengan pesatnya perkembangan media sosial pastinya penggunaannya medsos memiliki dampak positif dan negatif.


Dampak positif yang dapat dimanfaatkan adalah dengan penggunaan media sosial banyak para pengguna baik remaja dan orang tua dapat memasarkan produk barang maupun jasa melalui media sosial seperti iklan. Sedangkan dampak negatifnya adalah dapat membahayakan kesehatan karena memicu orang untuk mengisolasikan diri, tutupnya.


Acara dilanjutkan dengan penyuluhan hukum Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik yang tertuang di dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 dengan narasumber dari Kanit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Ditreskimum Polda Aceh Kompol Elfiana, S.H.


Dalam paparannya dikupas tentang statistik patform medsos di Indonesia, Hoax dan Cybercrime, serta kasus yang ditangani Polda Aceh diantaranya penipuan melalui online sebanyak 57 kasus, illegal akses (bajak akun medsos) 7 kasus, serta kasus asusila dan pornografi sebanyak 4 kasus.


Dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam penggunaan teknologi informasi melalui media sosial.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini