Kamis, 11 Juni 2026

Rencana Alih Fungsi, Kadiv Pas Tinjau Rupbasan Purwokerto

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Rabu, 17 Juli 2019 | 13:57 WIB
Purwokerto, NAWACITA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Marasidin Siregar meninjau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Purwokerto, Selasa (16/07).


Kunjungannya seorang diri ini sebagai reaksi dari planning lahirnya nomenklatur baru, yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Narkotika yang direncanakan akan mengambil alih bangunan tempat beroperasinya Rupbasan Kelas II Purwokerto saat ini.


Usai berkeliling, Marasidin merasa setuju dengan rencana alih fungsi tersebut. Bangunan yang sebelumnya dioperasikan untuk Lapas Kelas IIA Purwokerto ini, dinilai layak untuk difungsikan kembali sebagai Lapas Narkotika.


Tentu rencana ini menyisakan konsekuensi logis. Relokasi Rupbasan menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Selain itu, menurut mantan Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan ini, mobilisasi Barang Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) yang ada harus benar-benar direncanakan dengan baik.


"Harus benar-benar direncanakan dengan baik, termasuk penganggaran pemindahan barang-barang dan kendaraan yang ada. Karena ini akan memakan biaya yang tidak sedikit," pungkasnya.


Agenda kerja Kepala Divisi Pemasyarakatan hari ini ditutup dengan melakukan monitoring ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini