Sabtu, 13 Juni 2026

Lebih dari 20 Anggota DPRD Bekasi Teridentifikasi Dibiayai Meikarta Plesiran ke Thailand

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Rabu, 23 Januari 2019 | 13:30 WIB
Jakarta NAWACITA - Setidaknya 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi teridentifikasi telah melakukan perjalanan ke Thailand menggunakan biaya yang diduga dari perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Juru bicara KPK Febry Diansyah mengungkapkan,
dugaan plesiran ke Thailand ini muncul dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang sebagian sudah ditahan KPK.

"Lebih dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi saat ini yang sudah teridentifikasi mendapatkan pembiayaan jalan-jalan ke Thailand. Ini terus kami klarifikasi dan kami perdalam," kata Febry di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/1).

Febry membeberkan, dugaan plesiran itu tidak hanya dilakukan para anggota DPRD, namun beberapa staf Sekretaris DPRD (Setwan) Kabupaten Bekasi diduga juga ikut ke Thailand.

Menurut Febry, pada tahun 2018 lalu, mereka mendapatkan paket wisata 3 hari 2 malam ke Pattaya Thailand. Kemudian mereka juga berkunjung ke sejumlah lokasi wisata di Thailand.

"Spesifiknya belum bisa saya sampaikan, tapi proses jalan-jalan itu, selain terkait proses izin proyek Meikarta, tentu menggunakan jasa pihak travel agent untuk perjalanan," papar Febri.

Tentang hasil pemeriksaan KPK terhadap para legislator tersebut, Febry mengungkapkan, ada yang bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Ada yang sudah mengembalikan uang, ada juga yang berencana mengembalikan," ujarnya.

Sikap kooperatif tersebut, lanjutnya, dihargai KPK.

"Justru kalau memberikan keterangan tidak benar ada ancaman pidana sendiri," ucapnya.

KPK akan mencermati dulu temuan tersebut. Bila nanti ada perkembangan informasi, perkembangan data, atau pelaku-pelaku lain, ia menambahkan, itu nanti akan ditentukan berdasarkan pengembangan di persidangan.

"Misalnya kalau pengembangan di persidangan itu berdasarkan analisis jaksa, dan rekomendasinya pada pimpinan, maka itu dicermati lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini