Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca Juga: Sinergi Kinerja Bersama Diskominfo dan Media Massa, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Teken PKS
SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.
ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,” pungkas Dianor.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kedua setelah minggu lalu dilaksanakan di Banjarmasin bersamaan dengan seremoni pembukaan Luhkumtak. Dengan demikian seluruh rangkaian kegiatan Luhkumtak telah selesai dilaksanakan.
Artikel Terkait
Sinergi Kinerja Bersama Diskominfo dan Media Massa, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Teken PKS
Kakanwil Kemenkumham Kalsel dan Gubernur Kalsel Serahkan Penghargaan Kabupaten dan Kota Peduli HAM
Sekdaprov Kalsel Serahkan Penghargaan Atas Terwujudnya KKP HAM Kepada Kakanwil Kemenkumham Kalsel
Kanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Penandatanganan Bankum dan MoU Bersama OBH dan Institusi Pendidikan Kalsel
Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Diselenggarakan dengan Meriah di Kemenkumham Kalsel