Kamis, 4 Juni 2026

Pengedar Shabu di Sungai Apit Ditangkap Polisi, Barang Bukti dan Pelaku Diamankan

Photo Author
Sokhiaro Halawa, Nawacita Post
- Sabtu, 6 September 2025 | 07:36 WIB
Barang bukti Narkoba jenis Shabu
Barang bukti Narkoba jenis Shabu

.

Pengedar Shabu di Sungai Apit Ditangkap Polisi, Barang Bukti dan Pelaku Diamankan

Siak, Subgai Apit -Nawacitapost.com – Satuan Reskrim Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Siak. Seorang pria berinisial DDR (22) ditangkap di tepi Jalan Duku, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Rabu (3/9/2025) mal am sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit, IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Mendapat informasi tersebut, pihaknya segera menurunkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pemantauan, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit IPDA Arnes Renaldo Sitompul menemukan tersangka sedang berada di tepi jalan dan diduga menunggu pembeli. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan yang setelah diperiksa berisi dua paket kecil shabu,” terang Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

2 paket kecil diduga berisi shabu seberat 0,40 gram,

1 lembar tisu pembungkus,

1 unit handphone merek Oppo,

1 buah kaca pirex,

uang tunai Rp350 ribu, serta

1 unit sepeda motor.


Hasil pemeriksaan sementara, DDR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BI alias Iwan, warga Kampung Mengkapan. Sedangkan saat ditangkap, ia sedang menunggu seorang pembeli berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan DDR positif mengandung zat Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Sokhiaro Halawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini