Kamis, 4 Juni 2026

Diduga Gelapkan Hasil Usaha, Kerugian Rp 345 Juta, Korban Laporkan Terduga Pelaku Di Polda Riau

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 16:01 WIB
Foto Kuasa Hukum Korban Muhammad Arifin Tanjung Saat Menyerahkan Laporan Diterima Penjabat Polda Riau    (NAWACITAPOST.COM)
Foto Kuasa Hukum Korban Muhammad Arifin Tanjung Saat Menyerahkan Laporan Diterima Penjabat Polda Riau (NAWACITAPOST.COM)

NAWACITAPOST.COM  - Setelah menunggu lama ditunggu, akhirnya terduga pelaku berinisial FJ resmi dilaporkan di Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Dirkrimum Polda) Riau, Kamis (7/8/2025).

Yang mana Inisial FJ, Laki-laki, Warga Kelurahan Taluak, Kecamatan Linta Buo, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat dilaporkan di Dirkrimum Polda Riau oleh korban bernama NRJ Desa Mahato Sakti, Rt 004/Rw 002, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu melalui Kuasa Hukumnya Hendri, SH,MH,CPLC., CPCLE, Muhammad Arifin Tanjung, SH dan Ada Dewi Agustina, SH 

“Ia, benar laporan Pengaduan klien kami NRJ resmi sudah sampai ruangan Dirkrimum Polda Riau diterima bagian SPKT, dan mudah-mudahan segera ditindaklanjuti berdasarkan peraturan Kapolri dan Undang-undang kepolisian republik Indonesia,” kata Muhammad Arifin Tanjung setelah menyerahkan laporan kepada  nawacitapost.com .

Baca Juga :  https://www.nawacitapost.com/ nasional/271441853/kapoldaria -riau-ajak-masyarakat-rokan- hulu-menanam-pohon-aksi-nyata- untuk-lingkungan-hidup-yang- lebih-baik

Dijelaskan Kuasa Hukum NRJ yang masih muda ini, dalam Laporan Pengaduan klien mereka, sudah menguraikan secara lengkap kronologis atau dasar laporannya hingga mereka red melaporkan FJ di Dirkrimum Polda Riau, dengan lampiran bukti - bukti yang ada.

Muhammad Arifin Tanjung menerangkan, bahwa awalnya FJ adalah orang kepercayaan/karyawan klien kami dalam pengelolaan uang penjualan dan pembelian usaha Grosir Ritel Sembako, dalam hal hubungan kerja yang diberikan kepercayaan kepada saudara FJ sejak Juli tahun 2021.

“Pada awalnya hubungan pekerjaan klien kami dengan saudara FJ berjalan lancar dan tidak bermasalah. Namun sayangnya kepercayaan itu, terakhir klien kami merasa curiga terhadap saudara terlapor FJ sekitar Januari tahun 2025, berharap itu, penghasilan ataupun uang keuntungan tidak sesuai seperti biasanya,” ungkap Kurasa Hukum korban.

Baca Juga :  dari-15-mei- 29-juli-2025-polres-rokan- hulu-ungkap-dugaan-tindak- pidana-narkoba-56-kasus- selamatkan-belasan-ribu- masyarakat

Lanjut Arifin Tanjung, Setelah klien kami melirik kepada terlapor saudara FJ terkait uang yang diperkirakan seharusnya mendapat keuntungan, bahkan modal usaha pemberian dan penjualan usaha Grosir Ritel Sembako juga berkurang. Sehingga dilakukannya mediasi dan telah diakui oleh terlapor, dalam hal ini keuntungan dan modal usaha tersebut diduga digelapkan oleh terlapor.

“Atas dugaan perbuatan terlapor FJ ini klien kami mengalami kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp Bahwa kerugian berdasarkan pengakuannya adalah sebesar Rp.345.000.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah), dan dari analisa kami diketahui terjadinya tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan di rumah saudara alamat Desa Mahato Sakti, RT 0004/RW 002, Desa Mahato Sakti Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu,” jelas Muhammad Arifin Tanjung.

Mirisnya lagi, diuraikan kuasa hukum korban, setelah saat itu diakui terlapor dan mau membayar kerugian yang dibuatnya tersebut, 

Namun terlapor yang tidak ditempatinya, sehingga kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Dirkrimum Polda yang menangani untuk ditindaklanjuti. Dan kami berterima kasih atas laporan klien kami yang sudah resmi diterima hari ini, tutupnya.

Untuk diketahui, Tindak pidana penggelapan uang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900.000. Jika penggelapan dilakukan oleh pegawai atau dalam hubungan keluarga, ada sanksi yang lebih berat, diatur dalam Pasal 374 dan 375 KUHP.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini