Pelaku berhasil ditangkap di daerah Wlingi Kabupaten Blitar dengan dengan barang bukti hasil curian.
"Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Sukorejo untuk diperiksa dan berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan seorang diri. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Humresblikot)
Artikel Terkait
Terkuak hasil Autopsi Paul Walker Aktor 'The Fast and the Furious'
Diangkat dari novel online populer Korea Selatan, Film 'Omniscient Reader's Viewpoint' hadirkan efek visual yang memukau
Kartika Putri Dikritik Usai Komentar Soal Capres-Cawapres dan Kemampuan Ngaji
Nana Mirdad dan Andrew White Tak Mengadopsi Bella? Simak Empat Alasan Utamanya
Lee Min Ho, Ahn Hyo Seop, dan Jisoo BLACKPINK Bakal Bersatu di Film 'Omniscient Readers Viewpoint'