NAWACITAPOST.COM — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim tahun 2019–2022. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/7/2025), selama lebih dari delapan jam.
Khofifah tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.45 WIB dan baru keluar sekitar pukul 18.20 WIB. Kepada awak media, Khofifah menyampaikan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait beberapa tersangka dalam perkara yang tengah ditangani oleh KPK.
"Saya dimintai keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Insyaallah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan semoga bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK," ujar Khofifah usai pemeriksaan.
Baca Juga: Diperiksa KPK Selama 8 Jam, Gubernur Khofifah: Saya Hanya Saksi!
Ia menjelaskan bahwa meskipun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik tidak terlalu banyak, namun ia tetap memberikan jawaban secara detail dan runtut, khususnya mengenai struktur pejabat yang menjabat pada periode 2021–2024.
"Karena menyangkut kepala dinas, kepala badan, kepala biro—jumlahnya banyak sekali. Dan saya menjelaskan nama-nama lengkap masing-masing OPD," tuturnya.
Khofifah juga menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: MAKI Jatim Kawal Pemeriksaan Khofifah Sebagai Saksi di Polda Jatim
"Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, yang turut mengawal proses pemeriksaan tersebut, menyebut bahwa keterangan Khofifah tidak memuat hal-hal yang mengejutkan.
“Kalau dari pemeriksaan permintaan keterangan Ibunda Khofifah sebagai saksi di Polda Jatim kemarin oleh KPK, enggak ada yang menarik, Mas,” kata Heru saat ditemui wartawan usai pemeriksaan.
Baca Juga: MAKI Jatim: Khofifah Tak Terlibat, Tuduhan Hibah Legislatif adalah Framing Sesat!
Heru menyebut bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Khofifah hanya memberikan keterangan seputar pengelolaan dana hibah dan mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait, seperti Bappeda, SKPD, Sekretariat DPRD (Sekwan), Inspektorat, dan TAPD, termasuk keterkaitannya dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim.
Namun menurut Heru, yang lebih menarik justru perkembangan usai pemeriksaan Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.