“Kami tidak akan diam ketika rakyat ditindas dengan cara-cara licik. Jika aparat negara tidak membela yang benar, maka kami yang akan berdiri di garis depan,” kata Heru lantang.
Baca Juga: Larang Kader Minta THR, Ketua GRIB Jaya Jatim: Ormas Harus Memberi Manfaat, Bukan Meminta-minta
Ia menyebut praktik ini telah “merendahkan martabat institusi kepolisian dan peradilan” dan menegaskan bahwa pihaknya menunggu validasi akhir dari Mabes Polri yang telah menyatakan Handoko Widjono sebagai tersangka.
“Bayangkan, SHGB mati sejak 1980, tapi bisa jadi dasar eksekusi. Itu sudah cukup jadi alasan penundaan. Kami sudah mengajukan permohonan resmi ke Ketua PN Surabaya,” tegas Heru.
Organisasi Cobra 08, yang dikenal luas sebagai pendukung agenda-agenda rakyat dan anti-ketidakadilan, juga menyatakan siap mengerahkan kekuatan untuk mengawal proses ini.
Baca Juga: DPC Grib Jaya Sidoarjo Kordinasi Dukungan Dan Arahan Untuk PilKada Sidoarjo
Mereka menolak framing sepihak yang menyudutkan pihak penolak eksekusi sebagai “preman” atau pengganggu.
“Kami tidak mengenal istilah chaos. Kami ingin keadilan. Jangan sampai aparat hukum menjadi alat mafia tanah. Kalau rakyat dizalimi, kami akan berdiri paling depan,” ujar juru bicara Cobra 08.
MAKI Jatim dan aliansi masyarakat sipil kini tengah menggalang kekuatan menjelang rencana eksekusi ketiga yang dijadwalkan pada 19 Juni 2025. Mereka berharap suara rakyat ini tidak diabaikan dan semua pihak tetap mengedepankan konstitusi.
“Ini perjuangan atas nama kebenaran. Kami sudah melobi kepolisian, Komnas HAM, dan instansi terkait. Jika eksekusi tetap dijalankan, kami siap hadir ribuan orang untuk menghentikannya secara sah dan damai,” tegas Heru MAKI.
“Jika hukum tak lagi adil, maka rakyat yang akan jadi palu kebenaran.” tutupnya. ***