Minggu, 19 Juli 2026

Gegara Kritik Pedes Kades Pinayungan Warganya Terancam Dijeblosakan Penjara Satu Tahun Denda Rp100 Juta

Photo Author
Apen Sodikin, Nawacita Post
- Senin, 2 Juni 2025 | 20:31 WIB

Sementara itu, kuasa hukum Yusup, Simon, mengatakan bahwa dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan tergugat yang digelar hari ini, pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan karena dakwaan yang dilayangkan seharusnya merupakan ranah Dewan Pers, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan.

"Untuk perkara pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Media yang membuat pemberitaan juga harus diproses melalui mekanisme Dewan Pers. Dan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, hal itu merupakan kewenangan Dewan Pers," ujar Simon.

Dinilai Cedrai Hak Warga Negara
Aksi solidaritas digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Karawang di depan Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Senin (2/6). Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Yusuf Saputra.

Ketua DPC GMNI Karawang, Muhamad Alfani Husen, menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Yusuf menyampaikan kritik terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pinayungan.

Menurut Alfani, kritik yang disampaikan Yusuf tidak menuduh kepala desa menerima uang atau melakukan pelanggaran hukum.

Ia hanya mempertanyakan kebijakan dalam pengelolaan BUMDes. Namun, laporan tetap dilayangkan tanpa ada upaya klarifikasi dari pihak desa terlebih dahulu. GMNI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat warga.

“Pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik, bukan justru bersikap represif. Sidang kemarin juga menunjukkan bukti-bukti yang tidak kuat. Karena itu, kami mendesak PN Karawang agar membebaskan Yusuf dan memberikan putusan yang adil,” tegasnya

Sementara itu, Humas PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menyatakan bahwa perkara Yusuf Saputra saat ini telah memasuki tahap akhir. Agenda sidang pada pekan ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

“Sidang terbuka untuk umum. Ini adalah perkara tahun 2025 dengan terdakwa Yusuf Saputra bin Karsam. Untuk saat ini, kita masih menunggu proses sidang pembelaan,” ujarnya.

"Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Yusuf Saputra terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apabila terbukti bersalah, Yusuf terancam hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan." (Nurjaya Bachtiar)

Halaman:

Editor: Apen Sodikin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB