Jumat, 5 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Babel Terima Kunker Ketua Bapemperda DPRD Belitung

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Sabtu, 2 Desember 2023 | 16:17 WIB
Kakanwil Kemenkumham Babel Terima Kunker Ketua Bapemperda DPRD Belitung
Kakanwil Kemenkumham Babel Terima Kunker Ketua Bapemperda DPRD Belitung


NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kakanwil Kemenkumham Babel), Harun Sulianto, terima kunjungan kerja Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Belitung Mirza Dallyodi di Kantor Wilayah, Jumat (1/12/2023).





Kunjungan kerja tersebut terkait dengan kerja sama antara Kantor Wilayah dengan DPRD Belitung dalam penyusunan Naskah Akademik dan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Penanggulangan Kemiskinan.





Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, bahwa tahapan penyusunan Raperda, dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan pengundangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Salah satunya yaitu keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Raperda) sesuai Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.







Kakanwil Harun berharap, sinergi yang baik ini dapat terus berjalan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas .





“Jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Babel akan terus membantu dalam memberikan fasilitasi kepada DPRD Belitung dalam penyusunan produk hukum daerah,” kata Harun.





Ketua Bapemperda DPRD Belitung, Mirza Dallyodi menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Babel beserta jajaran yang telah menerima dan memfasilitasi penyusunan Raperda inisiatif DPRD tentang Penanggulangan Kemiskinan.


Halaman:

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini