Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Kode Etik Pegawai, Permenkumham No 24 Tahun 2023, dan Netralitas Pegawai dalam Pemilu

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 28 November 2023 | 19:13 WIB
Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Kode Etik Pegawai, Permenkumham No 24 Tahun 2023, dan Netralitas Pegawai dalam Pemilu. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Kode Etik Pegawai, Permenkumham No 24 Tahun 2023, dan Netralitas Pegawai dalam Pemilu. Foto: Kemenkumham Jabar.


NAWACITApost.com – Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan Sosialisasi Kote Etik Pegawai, Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 Dan Netralitas Pegawai Dalam Pemilu dengan mengundang Narasumber dari Biro Kepegawaian Setjen Kemenkumham RI, bertempat di Aula Sopeomo Kantor Wilayah Jawa Barat pada Selasa, (28/11/2023).





Hadir pada kesempatan ini Kabag Umum Kemenkumham Jabar, Ferry Ferdiansyah, didampingi Kasubbag Kepegawaian, TU, dan Rumah Tangga, Agung Adi Putro, bersama dengan Narasumber Biro Kepegawaian berikan materi kepada Pengelola Kepegawaian Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar.





Hadir langsung sebagai peserta adalah Kepala UPT dan Pengelola Kepegawaian UPT Wilayah Bandung Raya, serta UPT di luar Bandung Raya mengikuti secara Daring melalui Aplikasi Zoom, Kabag Umum yang membacakan sambutan Kakanwil menyampaikan bahwa, “Kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari,” ungkapnya.





“Seluruh jajaran harus mengetahui apa saja pembeda yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 dengan Permenkumham sebelumnya, Netralitas harus dilakukan oleh seluruh ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi, yang apabila terjadi maka akan menjauhkan kita dari tujuan membangun birokrasi yang profesional sebagai penentu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Good and Clean Governance),” pungkasnya.





Pentingnya menjaga netralitas jelang Tahun Pemilu bagi ASN menjadi Materi yang diulas oleh Narasumber, kemudian terkait dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kemenkumham RI menjadi materi lanjutan pada kegiatan Sosialisasi ini.


Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini