“Kemenkumham agar menyampaikan kepada Gubernur supaya mengakselerasi Gugus Tugas Daerah. Mekanisme kerjanya akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” tutur Mahfud.
Mahfud menyatakan Stranas BHAM menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan dunia bisnis yang ramah HAM. Ia menilai penghormatan HAM akan meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di level global.
“Dokumen Stranas BHAM disusun dengan prinsip non diskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabel, dan keterbukaan. Perpres ini meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global,” ujarnya.
Mahfud mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan pelayanan publik berbasis HAM di Indonesia.
Bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM.
Pada acara kesempatan itu turut dilakukan Penyerahan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Satuan kerja.
Kanwil Kemenkumham Sumsel beserta 7 (tujuh) Unit Pelaksana Teknis berhasil meraih penghargaan tersebut, yakni Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bapas Kelas ll Musi Rawas Utara, Bapas Kelas ll Ogan Komering Ulu lnduk, Kantor lmigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim, Lapas Kelas llB Kayu Agung, Lapas Kelas llB Muara Enim, Lapas Perempuan Kelas llA Palembang, dan Rupbasan Kelas I Palembang.
Kakanwil Kemenkumham sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel selalu berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan untuk meningkatkan kualitas layanan di seluruh satuan kerja, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.