NAWACITApost.com - Salah satu anggota EXO, D.O, harus membayar sejumlah denda setelah dirinya ketahuan merokok di dalam salah satu ruangan di gedung MBC.
Ia tertangkap kamera sedang merokok dalam salah satu video yang diunggah di kanal YouTube EXO dimana asap terlihat keluar mulutnya.
Berdasarkan pernyataan dari Pusat Kesehatan Mapo-gu, D.O telah terbukti melanggar Pasal 9 Ayat 4 No. 16 dari Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional Korea Selatan yang menetapkan kawasan bebas rokok untuk gedung perkantoran, pabrik, dan gedung serba guna dengan luas total 1.000 meter persegi.
Sebelumnya, Pihak dari D.O ternyata sempat beralibi jika dirinya menggunakan rokok yang tidak mengandung nikotin atau non nikotin, karena tidak dapat membuktikan alibi tersebut karena deskripsi bahan dan buku panduan untuk produk rokok yang digunakannya tidak menuliskan jika produk tersebut bebas nikotin.
Hal ini lantas membuat D.O harus membayar denda karena kesalahannya tersebut.