Minggu, 19 Juli 2026

Pelaku Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Di Taman Kota Pasirpangaraian Rohul

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Senin, 19 Juni 2023 | 08:55 WIB
Foto Tersangka
Foto Tersangka



Rohul, NAWACITAPOST.COM- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika jenis sabu Minggu (18/6/2023) sekira pukul 11.00 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H, M.H mengatakan, pelaku berinisial MH alias Kis, laki - laki, 48 Tahun, alamat Desa Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan.

"Pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Taman Kota Pasir Pengaraian Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/53/VI/Riau /Res.Rohul/SPKT tgl 18 Juni 2023," jelas Kasat Narkoba Polres Rohul.

Lanjut AKP Riza Effyandi, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2023 bahwa di Taman Kota Pasir Pengaraian Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza Effyandi memerintahkan jajarannya untuk melakukan Penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

"Sehingga dari hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 11.00 Wib Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman,S.H berhasil melakukan penangkapan Terhadap Terlapor yang mengaku birnisial MH alian Markus," jelasnya.

Selanjutnya, dari penggeledahan Badan dan pakaian Pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) 1 lembar tisu warna putih yang berisikan, 2 bukus diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan sabu dengan berat kotor 6.45 Gram.

Kemudian dari penggeledahan Alat Angkutan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BM 6164 LU didalam Box 1 Unit handphone merk Samsung warna Putih dengan simcar 0812-4013-0858.

Lalu, pada saat itu dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa sabu tersebut miliknya yang didapati dari saudara D yang Tinggal di Dusun Pawan Hulu Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah, namun tidak diketemukan saat dicari anggota.

"Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut," pungkasnya

Humas Polres Rohul
Editor Fahrin Waruwu.

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini