Jumat, 5 Juni 2026

Jadi Komisaris Rans Entertainment, Ternyata Ini Tugasnya Kaesang Pangarep

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Jumat, 2 Februari 2024 | 15:35 WIB
Jadi Komisaris Rans Entertainment, Ini Tugas Krusial Kaesang Pangarep (Dok. Instagram)
Jadi Komisaris Rans Entertainment, Ini Tugas Krusial Kaesang Pangarep (Dok. Instagram)

NAWACITAPOST.COM - Baru-baru ini, Kaesang Pangarep semakin mencuri perhatian sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia.

Selain perannya dalam dunia politik, Kaesang juga memiliki peran krusial di Rans Entertainment sebagai seorang komisaris.

Sebagai komisaris di Rans Entertainment, Kaesang Pangarep memegang peran strategis yang terungkap saat terlibat dalam undangan kerjasama antara Grup Emtek dan Rans Entertainment dalam acara Babak Baru Rans dan Emtek.

Meski memiliki jabatan penting di Rans Entertainment, Kaesang Pangarep menunjukkan sikap yang sederhana.

Baca Juga: Viral Video Nikah Arsy Widianto dan Tiara Andini, Ternyata Ini Faktanya

Dalam podcast Deddy Corbuzier, ia menjelaskan tugasnya sebagai komisaris dengan bahasa yang lugas dan jelas.

Menurut Kaesang, tugasnya adalah "ngerem, biar ngebut tapi nggak ngebut juga," dengan analogi bahwa kolaborasi antara SMCM dan RANS membawa perubahan yang signifikan. Kaesang menjelaskan bahwa fungsinya adalah menjaga agar segalanya berjalan lancar tanpa kendala.

"Saya simpel saja. Tugasnya menghibur Mas Raffi dan Gigi. Yang penting mereka tertawa, saya senang," tambahnya, menggambarkan bahwa selain tugas strategis, Kaesang juga membawa nuansa hiburan dalam perannya.

Baca Juga: Detaill Gaun Katy Perry Jadi Sorotan, Ternyata Karya Desainer Asal Indonesia!

Secara umum, sebagai seorang komisaris di perusahaan, Kaesang Pangarep memiliki peran ganda sebagai pengawas dan terkadang bertindak sebagai pemilik atau pemegang saham perusahaan.

Dalam konteks Rans Entertainment, Kaesang berfungsi sebagai penyeimbang, memastikan bahwa perusahaan berjalan dengan lancar dan sesuai visi serta misi yang telah ditetapkan.

Posisi komisaris bekerja secara kolaboratif dengan direksi dan memiliki tanggung jawab terhadap kemajuan keseluruhan perusahaan.

Menurut Pasal 114 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seorang komisaris memiliki tugas pengawasan terhadap kegiatan perusahaan, memberikan nasihat kepada direksi, dan bertanggung jawab atas kerugian perusahaan akibat kelalaiannya.

Meskipun tanggung jawab ini bersifat kolektif, dewan komisaris dapat terhindar dari tanggung jawab tersebut dengan bertindak secara hati-hati dan tidak memiliki kepentingan pribadi yang terlibat dalam kerugian tersebut.

Halaman:

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini