gaya-hidup

Hukum Merayakan Hari Valentine Dalam Pandangan Islam

Rabu, 14 Februari 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi Perayaan Valentine (foto istimewa)

Baca Juga: Rayakan Hari Valentine: Ukir Kenangan Romantis di 5 Destinasi Wisata Ini

Kemudian, MUI mengeluarkan fatwa Valentine haram. Hal tersebut tercatat dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 yang menjelaskan umat Islam dilarang merayakan Valentine. Alasan penetapan Valentine haram adalah perayaan tersebut lebih banyak diisi hal-hal buruk dan tidak bermanfaat seperti pesta dan mabuk-mabukan.

Perayaan atau cara memperingati Hari Valentine dinilai menyimpang dari ajaran lslam. MUI mengeluarkan fatwa Valentine haram karena tiga alasan, yaitu Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam, perayaan setiap 14 Februari ini dikhawatirkan bisa menjerumuskan muda-mudi Muslim kepada pergaulan bebas atau seks di luar nikah, dan berpotensi membawa keburukan.

Halaman:

Tags

Terkini