NAWACITAPOST.COM - Hari Valentine atau hari kasih Sayang dirayakan setiap 14 Februari. Muda-mudi biasa merayakan Hari Valentine dengan saling mengungkapkan kasih sayang.
Lantas, bagaimana hukum perayaan Valentine dalam Islam? Valentine memang memiliki sejarah panjang yang berhubungan dengan umat Nasrani. Dalam catatan sejarah, Valentine diambil dari nama pendeta Roma bernama Santo Valentine.
Diceritakan, ia adalah orang yang berani menentang kebijakan Kaisar Romawi Claudius yang melarang pernikahan dan pertunangan. Kebijakan itu dibuat karena Claudius kesulitan mengirim tentara ke medan perang karena memiliki keluarga atau tunangan.
Sang Kaisar kemudian membuat kebijakan yang ditentang Valentine tersebut. Valentine diam-diam tetap menikahkan pasangan muda. Namun, aksi Valentine itu diketahui Claudius sehingga ia ditangkap dan dipenjara.
Baca Juga: 5 Kode Bahasa Tubuh yang Menunjukkan Seseorang Mulai Jatuh Cinta Padamu, Siap Tembak Saat Valentine!
Valentine disiksa selama di penjara hingga dihukum pancung pada 14 Februari 270 M. Gereja kemudian mengabadikan hari kematian ini sebagai Hari Valentine, dan saat ini umat Nasrani menjadikan peringatan ini momentum simbolik pengungkapan kasih sayang.
Hukum Valentine dalam Islam Seiring berjalannya waktu dan kemajuan teknologi, Hari Valentine dirayakan di seluruh dunia dan menjadi perayaan internasional. Bahkan, tak sedikit umat Islam juga ikut merayakan Hari Valentine.
Melansir laman NU Online, perayaan Valentine saat ini cenderung menjurus pada kegiatan maksiat yang dapat dihukumi haram. Misalkan, merayakan Valentine dengan berduaan atau merayakannya bersama-sama sehingga mengganggu ketertiban umum. Islam mengharamkan perayaan dengan pestapora yang membuang-buang harta.
Segala sesuatu yang bisa menyebabkan terjadinya kemaksiatan hukumnya seperti kemaksiatan itu sendiri. Sehingga umat Islam diminta berhati-hati karena bisa terjerumus dalam kekufuran. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin di bawah ini.
Baca Juga: 5 Wisata Kota Bunga Tomohon: Ada Valentine Hills, Surga Romantis di Atas Ketinggian
Apabila seorang Muslim mempergunakan perhiasan/aksesori seperti yang digunakan kaum kafir dan terbersit di hatinya kekaguman pada agama mereka dan timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka, maka Muslim tersebut bisa dianggap kufur. Apalagi kalau Muslim itu sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya. Apabila dalam hati Muslim itu ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka, tanpa disertai kekaguman atas agama mereka, hal itu terbilang sebagai dosa.
Apabila Muslim itu meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh. MUI Haramkan Perayaan Valentine Pada 13 Februari 2008 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perayaan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang hukumnya haram.