NAWACITAPOST.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan cuti bersama itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024.
Bagi pegawai ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatannya, mereka memiliki hak untuk menambah hak cuti tahunannya.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 9 Januari 2024. Ketentuan ini dapat menjadi panduan bagi ASN untuk merencanakan waktu istirahat mereka sepanjang tahun ini.
Baca Juga: PPATK: Transaksi Judi Online Capai Rp517 Triliun, Sejak 2017
Cuti bersama ini tidak mempengaruhi hak cuti tahunan yang sebelumnya telah ditetapkan bagi para pegawai ASN. Adapun total cuti bagi bersama bagi ASN sebanyak 10 hari sepanjang tahun 2024.
Daftar Cuti Bersama ASN 2024
Berikut daftar cuti bersama bagi ASN sepanjang 2024:
- Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat): cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
- Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa): cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
- Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin): cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
- Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat): cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.
- Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat): cuti bersama Hari Raya Waisak.
- Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa): cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
- Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis): cuti bersama Hari Raya Natal.