Natal, NAWACITAPOST.COM - Sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Rutan Natal sebagai insan pengayoman bertanggung jawab penuh dalam melakukan pembinaan bagi Narapidana serta menjamin hak-haknya. Selasa, 05 Desember 2023.
Seperti berikut, 1 orang WBP (ST) mendapatkan hak cuti bersyarat setelah dinyatakan memenuhi syarat baik adminsyratif maupun substantif yang telah ditentukan. Ia dapat kembali menghirup "udara bebas", dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Namun demikian, ia masih melewati masa percobaan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, dipastikan ia dipastikan aman dalam kembali bermasyarakat.
(Humas Rutan Natal)