Minggu, 19 Juli 2026

Pastikan Haknya Terjamin, 1 WBP Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Diberikan Hak Cuti Bersyarat

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 5 Desember 2023 | 18:23 WIB


Natal, NAWACITAPOST.COM - Sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Rutan Natal sebagai insan pengayoman bertanggung jawab penuh dalam melakukan pembinaan bagi Narapidana serta menjamin hak-haknya. Selasa, 05 Desember 2023.





Seperti berikut, 1 orang WBP (ST) mendapatkan hak cuti bersyarat setelah dinyatakan memenuhi syarat baik adminsyratif maupun substantif yang telah ditentukan. Ia dapat kembali menghirup "udara bebas", dan kembali berkumpul bersama keluarga.





Namun demikian, ia masih melewati masa percobaan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, dipastikan ia dipastikan aman dalam kembali bermasyarakat.





(Humas Rutan Natal)


Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini