gaya-hidup

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Begini Syaratnya

Rabu, 10 Januari 2024 | 12:01 WIB
BPJS Ketegakerjaan bisa dicairkan tanpa resign terlebih dahulu. (X)

NAWACITAPOST.COM - Dalam situasi mendesak butuh segera uang, BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi solusi tanpa harus melakukan resign dari pekerjaan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa status pemegang BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan JHT hingga 30 persen dari saldo yang dimilikinya.

Proses pencairan dapat dilakukan baik secara online maupun offline, dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Kisah Engky, Pemuda Berbobot 200 Kg Asal Tangerang

Berikut ini ketentuan, langkah-langkah, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign:

Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

  • Pencairan hanya dapat dilakukan maksimal 30 persen dari saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah.
  • Pencairan sebesar 10 persen dari jumlah saldo dapat digunakan untuk keperluan lain.
  • Minimal masa kepesertaan selama 10 tahun agar dapat mencairkan dana JHT saat masih aktif bekerja.

Syarat Pencairan JHT Saat Masih Bekerja

Pencairan 10 Persen

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku tabungan.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

Baca Juga: 3 Universitas Tertua di Jogja, Nomor Satu Bukan UGM!

Pencairan 30 Persen

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Dokumen perbankan yang relevan (tergantung pada peruntukannya).
  • Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Cara Pencairan Online dan Offline:

Pencairan secara Online

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online. Untuk memudahkan pencairannya, ikuti langkah-langkah berikut: 

  1. Akses laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto terbaru.
  4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, simpan data dan cek email untuk jadwal wawancara online.
  5. Lakukan wawancara video untuk verifikasi data.
  6. Setelah selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Selo Boyolali, Nomor 3 Suasananya Kaya di Bali

Pencairan secara Offline

Selain itu, pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara offline. Caranya bisa ikuti langkah-langkah berikut ini: 

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Sampaikan maksud dan tujuan pengajuan pencairan JHT kepada petugas.
  3. Ikuti arahan petugas untuk memulai proses pencairan.
  4. Isi data awal dan unggah dokumen persyaratan.
  5. Saat giliran, ikuti proses hingga selesai dan JHT akan dicairkan ke rekening yang terdaftar.

Baca Juga: Atasi Over Kapasitas, Kakanwil Kemenkumham Sumut Pantau Pembangunan Lapas Kelas IIA Sibolga

Halaman:

Tags

Terkini