flash-news

Polisi Amankan 2 Pelaku Penjualan Anak Di Bawah Umur

Kamis, 24 Maret 2022 | 18:48 WIB

JAKARTA, NawacitaPost.com - Subdit Renakta yang digawangi oleh AKBP Pujiyarto kembali mengungkap kasus penjualan anak dibawah umur di Tanjung Priok Jakarta Utara Dalam kasus ini ada 2 orang yang sudab ditetapka sebagai tersangka.

"Dua tersangka yang kami amankan adalah FO (22) dan IM (24). Kedua pelaku ini bertugas sebagai muncikari," kata Pujiyarto dalam rilisnya, Kamis (24/3).

Dia menjelaskan penangkapan keduanya berdasar dari adanya laporan warga kepada polisi pada pertengahan Maret lalu. Atas dasar itulah dirinya membentuk tim untuk langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan delapan orang gadis berusia antara 17-22 yang diduga menjadi korban oleh dua muncikari itu.

"Untuk saat ini kedelapan korban sudab kami titipkan kepada P2TP2A DKI Jakarta," jelas Pujiyarto.

Mantan Kasubdit Ranmor ini menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan hal ini ke kepolisian. Setelah mendapatkan anaknya mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh orang tua korban ternyata korban mengalami keputihan.

Orang tua korban lalu menanyakan informasi yang didapatnya, kepada si anak apa betul si korban bekerja sebagai wanita BO di wilayah Jakarta Utara di Cafe Meet The Bos. Sang anak pun mengakui perijal infomasi itu.

"Atas itulah ayah korban melapor ke polisi dan kami lakukan penangkapam terhadap dua tersangka," jelasnya.

Dalam penangkapam tersebut polisi juga mengamankan beberapa alat bukti yakni
Bukti Visum, Uang sejumlah Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil Open BO, 2 Handphone tersangka;
Dan 24 (dua puluh empat) kondom merk sutera warna merah belum terpakai.

"Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 88 Jo 76 UU RI tahun 2016 dan pasal 506 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun," tutupnya. (FN)

Tags

Terkini