Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkes Patok Harga Rapid Test Antibodi Sebesar Rp 150.000

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Sabtu, 11 Juli 2020 | 07:22 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Penetapan batas maksimal pemeriksaan rapid test antibodi merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan akses dan keterjangkauan masyarakat. Jumat (10/7/2020).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menegaskan bahwa pembatasan harga merupakan Jawaban pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat agar ada kewajaran harga di masyarakat.

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan telah mematok batasan harga pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No HK 02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Baca Juga : Menhan Prabowo Kelola Aset Negara Capai Rp 1.645,56 Triliun


Dalam Edaran tersebut menyebutkan besaran tarif tertinggi, berlaku untuk masyarakat yg melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Bambang menuturkan, kebijakan pengaturan batas tarif rapid test antibodi telah dibicarakan dalam rapat bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan dihadiri oleh beberapa Menteri Koordinator.

Hasilnya, disepakati bahwa tarif rapid test antibodi perlu diatur agar tidak terjadi komersialisasi harga serta mengutamakan keterjangkauan masyarakat, yang penting fasyankes tidak mengalami kerugian.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Link Twibbon Hari Santri 2023

Selasa, 17 Oktober 2023 | 22:03 WIB

Apa Itu Umrah Backpacker?

Jumat, 6 Oktober 2023 | 23:05 WIB

Sikap Jujur, Salah Satu Nilai Luhur Sekolah Ananda

Senin, 28 Agustus 2023 | 10:41 WIB