Chatarina menyerukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan seluruh sekolah di wilayahnya memenuhi daya tampung maksimal.
"Kami pesankan ke semua Kepala Dinas Pendidikan, jika masih tersisa sejumlah siswa yang tidak mendapatkan sekolah, itu kewajiban Kepala Dinas mencarikan sekolah," ujarnya seperti dikutip dari laman Kemendikbud, Senin (6/7/2020).
Baca Juga : MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Jombang Melaksanakan Kunjungan ke KODIM 0814/ Jombang
Siswa itu, tentu harus diterima sekolah di dalam atau di luar zona, baik negeri maupun di swasta. Ini adalah bunyi dari Permendikbud Nomor 44/2019 yang harus dilaksanakan.
Menurut Chatarina , sesuai Undang-undang Otonomi Daerah, pemerintah daerah (Pemda) turut bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar warganya termasuk layanan pendidikan dan kesehatan.
"Kebijakan zonasi bertujuan untuk memperluas akses pendidikan. Hal ini juga untuk menyadarkan pemda agar mereka memastikan APBD-nya pada pendidikan menjadi prioritas utama. Jangan terima warga lain, jika warganya belum mengakses pendidikan 100 persen," katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa zonasi terbukti membantu pemerintah daerah untuk mengidentifikasi layanan pendidikan. Salah satunya dilihat dari adanya penambahan pembangunan sekolah di beberapa daerah.Namun kenyataannya, anak-anak tidak mampu masuk ke sekolah yang mutunya tidak begitu bagus karena sekolah swasta yang bagus harganya mahal.
Baca Juga : Nasib Pembuatan 3 Kapal Selam Baru di Indonesia Ada ditangan Prabowo
Adapula anak-anak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah justru harus bersaing untuk masuk ke sekolah negeri yang disubsidi pemerintah.
"Kita harus sadar diri, biarkan saudara kita yang lebih berhak yang dikasih kesempatan. Jangan kita pura-pura miskin untuk dapat bantuan," imbuhnya.
Untuk sekolah swasta, Chatarina mengimbau agar mutu pembelajarannya ditingkatkan.
"Tujuannya, agar orang tua punya pilihan yang lebih banyak ketika akan mendaftarkan anaknya sekolah," tutup Chatarina .