Senin, 1 Juni 2026

Soal Dana Abadi Pesantren, Majelis Masyayikh: Sudah Terealisasi

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 2 November 2023 | 21:59 WIB


NAWACITApost.com - Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin mengatakan, dana abadi pesantren saat ini bukan sekedar wacana atau janji politik, melainkan sudah terealisasi. Hal itu disampaikan Gus Rozin menanggapi ribut-ribut dana abadi pesantren yang disampaikan bakal calon presiden (capres) 2024.





Untuk saat ini, dana abadi pesantren menjadi bagian dari dana abadi pendidikan yang dialokasikan untuk membiayai kelanjutan studi para santri. "Dana ini memang harus dikeluarkan oleh pemerintah karena menjadi amanat undang-undang," kata Gus Rozin, dalam acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/11/2023).





Gus Rozin mengatakan, dana abadi pesantren sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Insentif yang baru pertama kali dialokasikan ini ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren, di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan.







Dalam acara yang bertajuk "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren" itu terungkap, dana abadi pesantren ternyata sudah dilaksanakan untuk pertama kalinya tahun ini. Gus Rozin menjelaskan, tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp250 miliar yang dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan non gelar bagi santri. Dana ini akan diambilkan dari Dana Abadi Pendidikan yang totalnya Rp260 triliun.





Dana abadi pesantren pada prinsipnya adalah dana APBN yang memang dialokasikan khusus untuk memajukan tingkat pendidikan pesantren. Dana ini bukan untuk tujuan komersial atau pengembangan infrastruktur, dan bukan dana pembinaan kelembagaan, tetapi murni untuk beasiswa. "Dana Abadi Pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal," tandas pengasuh Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah ini.







Sementara itu, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Prof Abdul A'la menjelaskan, dana abadi pesantren adalah tindak lanjut dari amanat UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengharuskan negara membentuk Dana Abadi Pesantren yang diambil dari Dana Abadi Pendidikan hingga 20 persen. Dana abadi ini bukan diberikan mentahan kepada pesantren, akan tetapi melalui pengajuan beasiswa bagi santri.





“Dana abadi pesantren itu beasiswa, jangan sampai orang yang tidak berhak menikmatinya. Jangan sampai pula dana ini menjadi musibah," katanya.


Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini