Minggu, 19 Juli 2026

Satgas PASTI Hentikan 7.345 Entitas Ilegal, Rugikan Masyarakat Rp 139 Triliun

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 23:38 WIB


 









Hudiyanto, Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku PUJK EPK, mengatakan, pengaduan entitas ilegal yang paling banyak diterima oleh Satgas Pasti yaitu Pinjol Ilegal sebanyak 7.710 pengaduan dan Investasi Ilegal sebanyak 337 pengaduan. Adapun wilayah dengan tingkat pengaduan terbanyak adalah Jawa Barat 1.887 pengaduan, DKI Jakarta 1.286, Jawa Timur 959, Jawa Tengah 801, Banten 624 dan lainnya 2.490.


Satgas Pasti memiliki kewenangan melakukan penindakan terkait sektor yang diawasi oleh OJK melalui koordinasi dengan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (Pasal 237 dan Pasal 305). Sedangkan terkait sektor yang diawasi oleh BI, Satgas melakukan pemanggilan entitas melalui rakor, pemblokiran, penghentian kegiatan entitas dan siaran pers. Selanjutnya Satgas memberikan rekomendasi penindakan kepada BI.


Satgas Pasti merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Saat ini telah terbentuk 45 Tim Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, 7 tingkat kota, dan 7 tingkat kabupaten.





Satgas Pasti telah bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari praktik penawaran investasi ilegal. Namun, masih banyak masyarakat yang menjadi korban entitas ilegal. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dan waspada terhadap penawaran investasi yang tidak jelas.


Satgas Pasti menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap penawaran investasi yang tidak jelas. Masyarakat dapat memeriksa keabsahan suatu entitas keuangan melalui website OJK atau melalui aplikasi Sikapi Uangmu.


Berikut adalah ciri-ciri investasi ilegal yang perlu diwaspadai:




  • Menjanjikan keuntungan yang tidak wajar;

  • Meminta uang muka atau biaya pendaftaran yang tinggi;

  • Tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang;

  • Tidak memiliki kantor atau alamat yang jelas;

  • Tidak memiliki situs web atau media sosial yang jelas.


Jika masyarakat menjadi korban investasi ilegal, dapat melaporkannya ke Satgas Pasti melalui website OJK atau aplikasi Sikapi Uangmu. (BNW)












 

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini