Kamis, 4 Juni 2026

QRIS Berbayar, YLKI: Konsumen Berpotensi Beralih ke Konvensional

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 10 Juli 2023 | 19:00 WIB

NAWACITApost.com - Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Rio Priambudi khawatir, pengenaan biaya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ke pedagang akan berdampak kepada konsumen. Selain itu, aturan tersebut akan membuka peluang konsumen beralih kembali menggunakan uang konvensional ketimbang digital.

"Besar potensi konsumen akan kembali menggunakan uang konvensional yang tidak memberatkan konsumen dan tidak ada potongan," ujarnya, dikutip Senin (10/7/2023).

Rio mengatakan pemerintah seharusnya membuat regulasi yang pro terhadap konsumen. Ia menyayangkan jika pada akhirnya pembeli malah menjadi korban dengan dibebankan biaya tambahan QRIS tersebut.

"Untuk melayani konsumen di era digital, pelaku usaha dituntut harus terus berinovasi untuk memudahkan pelayanan transaksi terhadap konsumen, bukan malah memberatkan konsumen atas kehadiran inovasi," kritik Rio.

Seperti diketahui, BI resmi memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen, sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak dipungut alias 0 persen hingga 30 Juni 2023 lalu.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan MDR ini adalah biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh PJP. Namun, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.

"Apakah pedagang boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS? Tidak boleh," kata Erwin.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini