NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, bersama dengan Kantor Pajak di Kota Surabaya, menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Gabungan Tahun 2024 di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I. Kegiatan ini dibuka oleh Sugeng Pamilu Karyawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I. Forum ini dihadiri oleh perwakilan wajib pajak, instansi pemerintah, akademisi dari Forum Tax Center Surabaya, asosiasi, dan awak media setempat.
Dalam sambutannya, Sugeng Pamilu Karyawan menekankan pentingnya kegiatan ini dengan menyatakan, “Kita ingin memperkenalkan hal baru, ini merupakan kegiatan yang kami butuhkan sehingga kita bisa introspeksi dan memperbaiki diri untuk meningkatkan layanan publik dan melayani lebih baik kepada bapak ibu semua. Kita tahu peranan pajak sangat besar, yakni 75-80% dari penerimaan negara berasal dari pajak.”
FKP kali ini berbentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Coretax: Reformasi Administrasi Layanan Perpajakan.” Tujuan dari forum ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh kantor pajak di Kota Surabaya, memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada Ditjen Pajak, serta memperkuat hubungan dengan wajib pajak dan pemangku kepentingan terkait.
Abdul Muis, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I, juga memaparkan tentang kemajuan sosialisasi Coretax kepada wajib pajak dan menjelaskan manfaat serta penggunaan Coretax dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan kepada para peserta.
Kegiatan ini merupakan gabungan antara Kanwil DJP Jawa Timur I dan 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di Kota Surabaya, termasuk:
- Kanwil DJP Jawa Timur I
- KPP Madya Surabaya
- KPP Madya Dua Surabaya
- KPP Pratama Surabaya Rungkut
- KPP Pratama Surabaya Wonocolo
- KPP Pratama Surabaya Karangpilang
- KPP Pratama Surabaya Mulyorejo
- KPP Pratama Surabaya Sawahan
- KPP Pratama Surabaya Tegalsari
- KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal
- KPP Pratama Surabaya Genteng
Kanwil DJP Jawa Timur I berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semua layanan perpajakan yang disediakan oleh DJP adalah gratis dan tidak dikenakan biaya. ***
Artikel Terkait
Kanwil DJP Jatim I Resmi Kukuhkan 269 Relawan Pajak di Surabaya
Apel Akbar DJP Jatim I, Kapolda Jatim Tekankan Sinergi dan Kinerja Terbaik untuk Capai Target 2024
Direktorat Jenderal Pajak Himbau Masyarakat Waspadai penipuan atas nama DJP
Penerimaan Pajak Jawa Timur Meningkat, DJP Dorong Ekonomi Berkelanjutan
Tingkatkan Sinergi Perguruan Tinggi, Kanwil DJP Jatim I Gelar OFCTS 2024
DJP Rilis Simulator Coretax untuk Edukasi Wajib Pajak