NAWACITAPOST.COM – Sengketa lahan di Tambak Medokan Ayu, yang memicu pembongkaran rumah secara sepihak, mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni. Pada Rabu (29/01), ia turun langsung ke lokasi guna memediasi konflik antara dua warga yang berselisih, Uswatun Khasanah dan Permadi, di Jl. Tambak Medokan Ayu VI C, RT XI RW 02, Gg XX, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
"Alhamdulillah, permasalahan ini mulai menemukan titik terang. Warga Surabaya selalu mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah," ujar Fathoni setelah berdialog dengan pihak-pihak yang bersengketa.
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Mas Toni itu menegaskan bahwa tindakan sepihak dalam sengketa lahan tidak dibenarkan secara hukum. Ia juga mengkritisi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Kota Surabaya di atas tanah yang masih berstatus sengketa.
Baca Juga: Azhar Kahfi: Penghematan APBN dan APBD Jangan Abaikan Rakyat
"Jika ada perselisihan atas lahan yang diajukan, seharusnya penerbitan izin ditunda terlebih dahulu. Kami menduga ada prosedur yang kurang tepat, dan DPRD akan meminta klarifikasi dari Pemkot," tegasnya.
Fathoni memberikan tenggat waktu dua minggu bagi kedua belah pihak untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik. Ia juga menyayangkan tindakan Permadi yang membongkar rumah Uswatun Khasanah tanpa melalui jalur hukum yang seharusnya.
"Pak Permadi bertindak seolah-olah penegak Perda dengan membongkar bangunan orang lain. Ini tidak bisa dibenarkan. Tidak boleh ada warga yang main hakim sendiri. Kesannya seperti 'Homo Homini Lupus'," ujarnya.
Baca Juga: Dorong Pembangunan Rusunami, Aning Rahmawati: Perda Segera Disahkan!
Di sisi lain, Uswatun Khasanah berharap DPRD Surabaya dapat terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Saat ini kami terpaksa tinggal di rumah saudara," tuturnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah Uswatun Khasanah mengunggah video di media sosial yang berisi keluhannya. Dalam video tersebut, ia mengadu kepada Presiden Prabowo dan meminta keadilan atas tindakan yang dialaminya. ***