Sibolga, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga (Lapas Sibolga) menyerahkan satu orang narapidana warga Negara Asing, AZ (42), yang telah habis menjalani masa pidana kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, pada Kamis (15/06).
Sebelumnya, narapidana asal negara Malaysia tersebut menjalani pidana karena melanggar Undang-undang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, setelah bebas, Lapas Sibolga kembali menyerahkan AZ kepada Kanim Sibolga demi mendapatkan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut.
Kepala Lapas Sibolga, Indra Kesuma, menyampaikan bahwa selama menjalani masa pidana di Lapas Sibolga, AZ tetap diberikan pembinaan layaknya warga binaan lain. "Tentunya dalam memberikan program pembinaan tersebut, kami berpedoman pada regulasi yang berlaku. Agar programnya tepat dan tidak melanggar aturan yang ada," ujar Kalapas.
Serah terima berlangsung dengan baik dan lancar. Kanim Sibolga kemudian membawa AZ untuk mendapatkan arahan dan tindak lanjut dari Tim Kanim Sibolga.
(Humas Lasiga)