Pandan, NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Nomor : W.2-HA.03.02-19472 perihal Pelaksanaan Tahapan P2HAM Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (13/06/2023).
Perjanjian kerjasama antara Lapas Kelas IIA Sibolga dan Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah dilaksanakan dalam Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas. Kerjasama yang dijalin berupa pendampingan, pelatihan dan juru bahasa isyarat. P2HAM merupakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan HAM.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga, Indra Kesuma dalam keterangannya menyampaikan bahwa kerjasama ini dilaksanakan sebagai salah satu pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM diantaranya yakni pelayanan publik ramah disabilitas. Kita berharap dari kerjasama antara Lapas Kelas IIA Sibolga dengan Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah dapat memberikan pelayanan publik ramah HAM bagi penyandang disabilitas.
(Humas Lasiga)