Jakarta, NAWACITApost.com - Melalui sambungan telepon, Lembaga Pengawas Dan Pemantau Kinerja Pemerintah Republik Indonesia (LP2KP-RI) melalui Divisi Inteligen Rahmat Mokoginta kembali kembali menyoroti kinerja Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara di masa akhir pemerintahannya.
Pasalnya meski tak di uji dan di telaah di Biro hukum Provinsi Sulawesi Utara Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 tahun 2022 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan bagi penerima bantuan iuran pemerintah kota Kotamobagu tetap saja di berlakukan.
Menurut Rahmat Mokoginta keberhasilan seorang pemimpin bukan hanya di ukur dari berapa banyak prestasi dan penghargaan yang di berikan pemerintah pusat. Bagaimana bisa pemimpin menerima semua penghargaan itu sementara di sisi lain hak warga masyarakat di abaikan ?
Contohnya kata Rahmat tentang Perwako Walikota Nomor 42 tahun 2022. Itukan tidak melalui telaah dan di fasilitasi di Biro hukum Provinsi Sulawesi Utara kenapa sudah di berlakukan, Kami menduga Perwako Kotamobagu ini bukan murni keinginan Walikota Tatong Bara tetapi ada intervensi dari pihak lain, " Ucap Rahmat.
"Saya sudah konfirmasi langsung ke Biro hukum Provinsi Sulawesi Utara dan ternyata Dokumen Perwako Walikota Kotamobagu Nomor 42 tahun 2022 tak pernah di ajukan ke biro hukum pemprov sulut. Padahal menurut informasi yang saya dapat di Biro hukum Produk hukum pemerintah daerah baik Perda dan Perwako wajib hukumnya di ajukan dan di fasilitasi di Biro hukum selanjutnya di ajukan juga di Kakanwil kementerian hukum provinsi Sulut untuk di harmonisasi, tetapi semua itu tak di lakukan oleh Pemkot Kotamobagu melalui bagian hukum sehingga Perwako Walikota Kotamobagu Nomor 42 tahun 2022 di duga cacat hukum dan tidak layak di berlakukan.
Rahmat Mokoginta menambahkan jika Perwako Walikota Kotamobagu Nomor 42 tahun 2022 ini tetap di berlakukan maka dalam waktu dekat pihaknya akan menyurat ke Gubernur Sulawesi Utara agar membatalkan Perwako tersebut. Bahkan kata Rahmat, tak menutup kemungkinan masalah ini akan berproses di ranah hukum, " Ungkap Aktivis vokal ini.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Candra Saniman ketika di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bahwa Perwako Walikota Kotamobagu Nomor 42 tahun 2022 akan di lakukan perubahan.
" Ya akan dilakukan perubahan, " singkatnya.
Editor hans Montolalu