Jakarta, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual yang bertempat di Yuan Garden Hotel, Jakarta Pusat, dan berlangsung selama 3 hari (Jumat, 12/05/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari 33 Kantor Wilayah yang tersebar diseluruh Indonesia, di mana dari Kanwil Jabar diikuti oleh 2 orang PPNS yaitu Aditya Amarullah dan Hafni Zanna Dewi sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi.
Giat Sosialisasi kali ini diselenggarakan dengan fokus utama memberi kepastian hukum kepada masyarakat terkait proses penegakan hukum dalam proses penyidikan di bidang kekayaan intelektual. Oleh karena itu Permenkumham No. 1 Tahun 2023 hadir sebagai upaya kepastian hukum kepada pemilik kekayaan intelektual terhadap laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang dilaporkan kepada PPNS Kekayaan Intelektual dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam kegiatan sosialisasi ini para penyidik yang hadir dibekali wawasan dasar terkait dengan tugas pokok dan fungsi mereka selaku PPNS. Materi disampaikan oleh Koordinator Pengaduan dan Administrasi PPNS, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung RI. Selain penyampaian materi juga dilaksanakan sesi diskusi Pokja sebagai sharing-season bersama seluruh PPNS se-Indonesia.
-
Menutup rangkaian kegiatan ini, pada hari ketiga dilakukan Pemusnahan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual sebagai komitmen dan profesionalitas PPNS dalam menangani kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual, di mana salah satu barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Jawa Barat dengan kelas 30 yaitu sambal.
Melalui pelaksanaan Sosialisasi ini diharapkan penegakan hukum kekayaan intelektual akan semakin baik sehingga bisa membangun citra yang positif bagi Indonesia dan bisa berkontribusi dalam upaya mendukung Indonesia keluar dari Priority Watchlist dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Repsentative (USTR). Selain itu dengan kegiatan ini diharapkan terbangunnya sinergi antara DJKI dengan Kantor Wilayah seluruh Indonesia yang semakin baik untuk menumpas segala bentuk pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia.