daerah

Menindaklanjuti Arahan Dirjenpas, Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut Melaksanakan Razia Kamar Hunian WBP

Sabtu, 13 Mei 2023 | 09:51 WIB

Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, melaksanakan kegiatan Razia Kamar Hunia WBP sesuai arahan Direktur Jendral Pemasyarakatan Renhard Silitonga, terkait Langkah Progressive sebagai Tindak Lanjut atas maraknya Berita Miring terkait peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli di UPT Pemasyarakatan, Jumat (12/05/2023).

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dipimpin langsung oleh Ka.KPR, Leo F.J. Sihaloho beserta dengan para komandan Jaga, Anggota jaga dan jajaran Staf.

Dalam kegiatan ini tidak ditemukan adanya Narkoba, Namun mengamankan beberapa barang yang dilarang beredar didalam Rutan sesuai Peraturan menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013, tentang Tata Tertib di Lembaga pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara seperti Senjata Tajam, kartu Remi dan barang terlarang Lainnya.

Adapun Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok Muslim Surbakti menyampaikan bahwa, kegiatan ini adalah bentuk keseriusan Rutan dalam peredaran gelap Narkoba serta deteksi dini terhadap ganguan keamanan dan ketertiban.

Adapun hasil dari kegiatan razia ini dituangkan dalam Berita Acara penggeledahan, dan selanjutnya di musnahkan oleh Tim.

(Humas Rutasip)

Terkini