daerah

Ihsan Resmi Plt Ketua KPUD Karawang

Senin, 8 Mei 2023 | 16:06 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Pasca pengunduran diri Ketua komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang, Miftah Farid, walaupun status Miftah Farid sebagai Komisioner KPUD Karawang masih belum resmi berhenti sampai keputusan dari KPU RI turun.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua KPUD Kabupaten Karawang Ihsan Indra Putra yang menggantikan serta mengisi kekosongan jabatan ketua KPUD Karawang sampai 4 bulan kedepan.

Berdasarkan hasil musyarawah bersama antar Anggota Komisioner KPUD Karawang. Benar mulai hari ini saya menjadi Plt Ketua KPUD Karawang dan itu adalah hasil rapat pleno rekan- rekan semuanya," ungkap Ihsan.Senen(8/5/2023).

Menurut Ihsan , adanya keputusan mundur Miftah Farid yang mendadak tersebut, tentu saja dikhawatirkan sejumlah pihak akan mengganggu jalannya proses tahapan pada Pemilu 2024 ini.

'Terlebih lagi seorang Plt tidak boleh mengambil kebijakan ataupun keputusan yang sifatnya strategis, termasuk kebijakan anggaran," ujarnya.

Dalam Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (AP). Khususnya pada pasal 14 ayat (7) yang menjelaskan wewenang Plt maupun PLH.

"Bunyi dari pasal 14 ayat (7) UU AP itu adalah badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran."

Ihsan menjelaskan bahwa segala kebijakan, keputusan ataupun tindakan dirinya sebagai Plt semua sudah diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Keputusan atau kebijakan- kebijakan itu semuanya sudah di atur oleh PKPU ya, kami di Kabupaten hanya meneruskan apa yang telah dibangun oleh Ketua KPUD sebelumnya."

"Yang jelas kami akan menyelesaikan tahapan dengan baik, dan masih menunggu arahan dari pimpinan di KPU RI," singkatnya.

Adapun keterkaitan soal mundurnya Ketua KPUD Karawang Miftah Farid sudah diberitahukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, bahwa sampai hari ini KPUD Kabupaten Karawang belum memberitahukan secara resmi ataupun berkoordinasi dengan Pemkab dikarenakan padatnya jadwal KPUD saat ini.

"Kita memang belum secara resmi memberitahukan kepada Pemkab Karawang ataupun DPRD dikarenakan kegiatan kita masih sangat padat salah satunya menerima Pengajuan BCAD DPRD Kabupaten Karawang dari Partai Politik."

"Namun terkait masalah mundurnya Miftah Farid sudah kami urus administratifnya," pungkasnya.(Nurjaya Bachtiar).

Tags

Terkini