Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok Lakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Untuk Membahas Tentang Usul Asimilasi Di Rumah, Serta Pemberian Integrasi Cuti Bersyarat Dan Pembebasan Bersyarat Bagi WBP Rutan Sipirok. Kamis, (04/05/2023).
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) merupakan sidang penentuan usulan apakah WBP yang disidangkan berhak mendapatkan Asimilasi di Rumah dan Integrasi Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat
Sidang TPP ini dilakukan di Aula Rutan Sipirok pada pukul 09.00 WIB, dan dihadiri oleh Ketua TPP, Sekretaris TPP, dan Anggota TPP.
Terdapat 13 (Tiga Belas) Orang WBP yang diusulkan untuk mendapatkan Asimilasi Di Rumah Serta Pemberian Integrasi Cuti Bersyarat Dan Pembebasan Bersyarat
Sidang TPP diakhiri dengan arahan dan nasehat dari para anggota TPP yaitu mengingatkan para WBP yang diusulkan pada sidang ini untuk tetap melakukan kewajibannya yang ada di Rutan Sipirok dan menghimbau agar selalu mengikuti peraturan yang berlaku.
Tidak hanya itu, WBP juga diharapkan untuk mengimplementasikan pembinaan yang ada di Rutan Sipirok ketika mereka kembali ke masyarakat.
(Humas Rutasip)