Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Sumut ikuti giat zoom Pendampingan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi. Rabu, (03/05/2023).
SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efesiensi pencapaian tujuan penyelanggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan peraturan perundang-undangan.
Proses yang integral pada Tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efesien.
Dalam UU no. 60 Tahun 2008 tentang SPIP dibagi menjadi lima unsur yakni : Lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan.
Dalam sambutannya Kadiv Administrasi Kanwil Sumut menyampaikan hendaknya Sistem pengendalian Intern Pemerintah tetap dijalankan sesuai dengan SOP yang telah ada. Bertujuan agar setiap organisasi pemerintah berjalan dengan baik.
(Humas Rutasip)