Manokwari, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) melalui bidang Pelayanan Hukum pagi ini Jum’at (28/04) telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah tentang penerapan Pemilik Manfaat bagi Korporasi (Beneficial Ownership) oleh Notaris.
Kegiatan sosialisasi ini selaras dengan tujuan Indonesia sebagai negara anggota dari Extractive Industry Transparency Initiative (EITI), dimana pemerintah Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membuka data pemilik manfaat dari suatu korporasi untuk memerangi korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, dan pendanaan terorisme.
-
Tema yang diangkat pada sosialisasi kali ini yakni “Pelaporan Pemilik Manfaat bagi Korporasi dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme”.
Kegiatan yang dihelat secara hibrid (daring dan luring) yang berpusat di Ballroom Sogun III Hotel Niu Aston Manokwari tersebut, diawali dengan penyampaian Laporan Kegiatan oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Emmy Cynthia Pietersz.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Taufiqurrakhman dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan mengungkapkan bahwa transparansi pemilik manfaat atas korporasi terkait erat dengan investasi. Data yang akurat, terupdate dan transparan akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap korporasi yang ada di Indonesia.
"Regulasi yang mengatur soal pemilik manfaat atas korporasi akan menjadi pendorong kemudahan berinvestasi sekaligus menumbuhkan kepercayaan bagi investor," kata Kakanwil Taufiqurrakhman
"Informasi Legal Ownership dan Beneficial Ownership (BO) sangat membantu penegak hukum dan otoritas berwenang lainnya mengidentifikasi orang-orang yang bertanggung jawab atas aktivitas korporasi," lanjutnya.
Melalui Perpres Nomor 13 Tahun 2018, pemerintah terus berupaya mendorong kemudahan berinvestasi bagi para investor.
"Peraturan Presiden ini juga mewajibkan korporasi untuk menginformasikan mengenai Pemilik Manfaat Korporasi guna melindungi korporasi, menciptakan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana, efektivitas penyelamatan aset (asset recovery), dan kemudahan berinvestasi," terang Kakanwil Taufiqurrakhman.
Sementara itu dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang menjadi semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor.
“Dinamika nasional, regional maupun global yang diiringi dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi, meningkatkan peluang penyalahgunaan fasilitas dan produk dari industri keuangan dan lembaga yang terkait dengan keuangan, oleh pelaku kejahatan terutama sebagai sarana maupun sasaran pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Kakanwil Taufiqurrakhman.
-
Diakhir sambutannya, Kakanwil Taufiqurrakhman berharap sosialisasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) ini dapat bermanfaat dan disebarluaskan, khususnya bagi masyarakat yang ada di Provinsi Papua Barat.
"Pada kesempatan yang baik ini, saya berharap Sosialisasi tentang Kebijakan Pemilik Manfaat/ BO ini dapat bermanfaat bagi Bapak-Ibu sekalian dan menjadi pengetahuan baru serta dapat diimplementasikan dan dapat disebarluaskan juga informasinya kepada rekan-rekan bapak-ibu," harapnya.
Usai sambutan Kepala Kantor Wilayah, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi Papua Barat, Sepnat Basna dan Narasumber dari Direktorat Perdata pada Dirjen AHU, Daniel Duardo Noor yang menjelaskan tentang Beneficial Ownership.
Sesi diskusi/ tanya jawab antara peserta dari Notaris, UMKM dan Badan Usaha Korporasi yang berada di Papua Barat dengan narasumber menjadi penutup kegiatan sosialisasi tersebut.
Turut hadir dalam pada kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Jonson Siagian.