daerah

Berkah Idul Fitri, 24 WBP Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan

Senin, 24 April 2023 | 16:46 WIB

Natal, NAWACITAPOST.COM - Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana mencatut mengenai hak integrasi narapidana terkhususnya WBP. Untuk itu, Rutan Natal menjalankan amanat tersebut dengan mengusulkan dan memberikan Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan bagi 24 orang WBP. Sabtu, 22 April 2023.

Dalam prosesnya, pengusulan remisi tersebut dilakukan atas telah dilaksanakannya pemeriksaan baik administratif maupun secara substantif. Kemudian, Rutan Natal mengirimkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sehingga terbit Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Dalam penyerahan remisi ini, diberikan secara simbolis dengan Upacara Penyerahan yang dilaksanakan seusai Sholat Idul Fitri. Ka. Rutan Natal, Arip Herdian bertindak sebagai Inspektur Upacara. Beliau membacakan sambutan Menteri, dan juga berpesan kepada para WBP bahwa harus mensyukuri setiap rahmat yang telah diterima.

"Remisi ini merupakan bukti nyata bahwa Negara mengapresiasi kalian dalam berbuat baik untuk memperbaiki diri untuk siap kembali ke masyarakat, di hari kemenangan ini jadikan motivasi untuk terus berbuat baik." pungkas beliau.

(Humas Rutan Natal)

Terkini