Empat Lawang, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Empat Lawang, Laksanakan Sholat Idul Fitri dan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2023 Kepada WBP. Sabtu, 22 April 2023.
Bertempat dimasjid At- Taubah Lapas Kelas IIB Empat Lawang, setelah selesai melaksanakan sholat Ied Idul Fitri Lapas Kelas IIB Empat Lawang membagikan pengurangan masa tahanan/ Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023.
Ada 103 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Empat Lawang yang mendapatkan pengurangan masa tahanan/Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 dengan berbagai macam pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan, bahkan ada yang 1 bulan 15 hari.
Dengan rincian yang mendapatkan Remisi Normal sebanyak 68 warga binaan dengan berbagai macam tindak pidana seperti, Narkotika, Perlindungan Anak dan Pencurian. Kepada Narapidana terkait dengan Pasal 34 PP No 99 Tahun 2012 sebanyak 28 warga binaan, serta kepada Narapidana terkait dengan Pasal 34A Ayat (1) PP No 99 Tahun 2012 sebanyak 7 warga binaan Lapas Kelas IIB Empat Lawang akan melakukan pengusulan kembali terhadap warga binaan yang belum mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri ini.
(Humas Lapelang)