Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM - Sehubungan dengan Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
kepada Narapidana dan Anak Binaan Tahun 2023, di Rutan/Lapas/LPKA secara virtual di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, yang diadakan secara terpusat.
Maka, Rutan Kelas IIB Sibuhuan mengikuti Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
kepada Narapidana dan Anak Binaan Tahun 2023 di Rutan/Lapas/LPKA tersebut secara virtual.
Pada kegiatan tersebut, Rutan Kelas IIB Sibuhuan memberikan remisi kepada Narapidana sebanyak 72 orang. Dengan klasifikasi antara lain : Remisi Khusus 15 hari = 20 orang; dan Remisi Khusus 1 Bulan = 52 orang
Selama proses Kegiatan pemberian remisi berlangsung, semuanya berjalan dengan lancar dan aman.
(Humas Rutan Sibuhuan)