Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Kepada 66 Orang WBP. Sabtu, (22/04/2023).
Sebanyak 66 orang WBP Rutan Sipirok telah mendapatkan Remisi Khusus Keagamaan, atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.
Remisi Khusus adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana di Hari Raya sesuai dengan agamanya masing-masing. Maka Remisi Khusus Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam.
Adapun Remisi Khusus yang diberikan kepada 66 orang WBP tersebut diantaranya, 65 orang mendapatkan Remisi Khusus I , dan 1 orang WBP mendapatkan Remisi Khusus II.
Penyerahan SK Remisi Khusus secara simbolis oleh Kepala Rutan Sipirok, Muslim Surbakti kepada perwakilan Narapidana dilakukan di lapangan Rutan Sipirok.
Ka.Rutan Sipirok, Muslim Surbakti mengucapkan "Selamat Hari Raya Idul Fitri dan selamat kepada seluruh Narapidana yang mendapatkan Remisi, khususnya yang langsung bebas hari ini. Kedepannya agar lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban."
(Humas Rutasip)