Atambua, NAWACITApost.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Edwar Hadi memimpin langsung Tim Satops Patnal melaksanakan penggeledahan dalam rangka melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, kamis (20/4/2023).
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: SEK-UM.01.01-236 Tentang Langkah- Langkah Antisipasi Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H / 2023 M.
Penggeledahan dan pemeriksaan dilaksanakan pukul 20.00 WITA dengan jumlah anggota terdiri dari 8 orang Tim Satops Patnal serta dibantu oleh Komandan Jaga Malam beserta anggotanya menggeledah dan memeriksa setiap blok hunian. Hal tersebut sebagai tindakan deteksi dini dan upaya pengecekan sarana penunjang keamanan lainnya.
Penggeledahan berjalan lancar serta tidak ditemukan barang terlarang berupa HANDPHONE DAN NARKOTIKA. Selanjutnya barang hasil temuan seperti tali, pecahan kaca, silet, piring kaca, serta beberapa alat berbahan besi lainnya akan dibuatkan berita acara dan dimusnakan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Kegiatan ini ditutup dengan pengecekan kondisi Lapas terutama instalasi listrik, genset dan alat pemadam kebakaran serta ruang perkantoran untuk menimalisir resiko ganguan keamanan dan ketertiban jelang hari raya.