Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut kembali memberikan hak integrasi warga binaan berupa asimilasi dan cuti bersyarat (CB) kepada 2 orang WBP. Rabu, (19/04/2023) pagi.
Dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kedua warga binaan ini diberikan hak integrasinya setelah melalui beberapa proses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kini kedua wbp tersebut dapat berkumpul kembali dengan sanak saudara mereka masing-masing.
(Humas Lagunta)