daerah

Berikan Pemahaman PMPJ & Mitigasi Risiko Bagi Notaris, Kanwil Kemenkumham Papua Laksanakan Webinar Pengisian Kuesioner PMPJ

Kamis, 13 April 2023 | 16:40 WIB

Jayapura, NAWACITApost.com – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada Notaris terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Mitigasi resiko terhadap pelayanan untuk dan atas nama pengguna jasa serta memberikan gambaran terhadap tata cara pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Papua melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Webinar Pengisian Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Kegiatan Webinar ini digelar bertempat di Aula Utama Kanwil Papua, jalan Raya Abepura, Nomor 37 Kota Raja, Provisi Papua. Kegiatan Webinar ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M. Ayorbaba, S.H.,M.Si.

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Papua, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Habel Way, SH, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Mohammad Ilham, SH.,M.H dan diikuti oleh seluruh Notaris se- Tanah Papua.

Dalam sambutan Kakanwil Papua, Anthonius M. Ayorbaba mengatakan, Penyelenggaraan kegiatan Webinar Pengisian Kuesioner PMPJ ini merupakan tindaklanjut hasil kegiatan Rapat Target Kinerja yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU pada tanggal 14 s.d 17 Maret 2023 di Bali.

Dalam salah satu rekomendasi kegiatan Rakor tersebut adalah pelaksanaan Pengisian Kuesioner Penerapan Prinsip Pengguna Jasa (PMPJ) oleh seluruh Notaris yang harus dipatuhi.

Selain pengisian kuesioner PMPJ, pelaksanaan kegiatan ini juga ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada Notaris terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan mitigasi resiko dalam penyelenggaraan pelayanan jasa hukum oleh Notaris, serta memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Tegas Ayorbaba (12/4)

Selain pengisian kuesioner PMPJ, pelaksanaan kegiatan ini juga ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada Notaris terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan mitigasi risiko dalam penyelenggaraan pelayanan Jasa Hukum oleh Notaris, serta memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Ujarnya.

Dalam kesempatan ini, saya ingin berpesan kepada para Notaris untuk selalu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat, selalu mematuhi kode etik dan peraturan perundang-undangan, serta tetap melakukan komunikasi yang intens dengan Kantor Wilayah serta Majelis Pengawas Notaris sehingga dengan adanya koordinasi yang baik tentunya akan meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja Notaris di Papua, Ungakap Kakanwil

"Notaris sebagai Pejabat Umum Pembuat Akta Autentik yang diangkat oleh Pemerintah, harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat," Tegas Anthonius Ayorbaba (12/4)

Dikatakan lebih lanjut, Upaya penertiban administrasi Notaris terkait penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa Notaris dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Notaris, maka menjadi penting dilakukan pengawasan Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) di Seluruh Indonesia.

"Kepada setiap korporasi agar segera melaporkan Pemilik Manfaat dari Korporasi guna mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana Pendanaan Terorisme," tutup Kakanwil Papua.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan Penyampaian Materi langsung dari Narasumber yang kompeten diantaranya Koordinator Kelompok Subtansi Kebijakan Pelaporan pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jeanny Jessica, SH.,M.H serta Taufiks, SH,.SpN, M.Kn selaku Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia melalui daring dengan jumlah peserta sekitar 27 orang Notaris dengan moderator Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Papua.

Tags

Terkini