daerah

Diduga IMB Tak Sesuai Peruntukan, SCWI Anggap Lawson Embong Malang Rugikan PAD Surabaya

Kamis, 6 April 2023 | 15:30 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Pemkot Surabaya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memang sedang 'Banter-banternya' mempermudah investasi usaha di kota Pahlawan ini, Namun seharusnya hal ini dibarengi perijinan yang sesuai prosedur, sekaligus penegakan hukum yang tegas untuk segala pelanggarannya.

Seperti hadirnya Cafe Lawson di kota Surabaya yang menarik perhatian Koordinator Surabaya Corruptions Watch Indonesia (SCWI) Hari Cipto Wiyono.SH.

Perhatian Cipto tertuju pada izin mendirikan bangunan (IMB) tempat Lawson Cafe dibuka.

Ditemui di Surabaya, Cipto mengatakan Pemkot Surabaya harus memperhatikan semua pengusaha yang membuka usaha di wilayahnya.

"Kalau tidak, potensi kebocoran PAD di sisi perizinan akan tinggi. Misalnya IMB," ujar Cipto, Kamis 4 April 2023, pagi.

Berdasarkan informasi yang berkembang di jajaran Pemkot Surabaya menduga bahwa salah satu cafe Lawson yaitu yang di Jalan Embong Malang Surabaya tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Lawson di Jalan Embong Malang 79A, IMB-nya untuk Pertokoan dan Perkantoran. Tapi digunakan untuk cafe. Kalau begini, ini sudah tidak benar,” tegas Cipto Arek asli MOJO Surabaya ini.

Maka itu, dirinya meminta DPR-KPP Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran IMB Cafe Lawson di Jalan Embong Malang. "Demikian pula Satpol PP harus cepat menertibkan Lawson. Kalau perlu langsung segel," tegasnya kembali.

Cipto menambahkan, sesuai informasi yang ada, tahun ini Lawson berencana membuka 200 cafe di seluruh Surabaya.

“Sesuai info, target mereka sampai akhir 2023 membuka 200 titik penjualan. 100 gerai bersama Alfamidi dan standing alone atau berdiri sendiri,” ungkapnya

Bahkan, pada bulan Maret ini, Lawson dikabarkan sudah membuka 10 Cafe di Kota Surabaya. "Sekali lagi tutup dulu sampai perjinannya lengkap,” tandas Cipto. (BNW)

Tags

Terkini